Risiko Membeli Tanah Tanpa Sertifikat:

Mengapa AJB Saja Tidak Cukup?

Muhammad Rizal

5/22/20252 min baca

Di tengah kesibukan kehidupan sehari-hari, tidak sedikit masyarakat yang membeli tanah bertahun-tahun lalu hanya dengan membuat Akta Jual Beli (AJB), namun tidak melanjutkan prosesnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh sertifikat. Kebiasaan ini terlihat sepele, tetapi bisa menimbulkan risiko besar di kemudian hari.

Apa Itu AJB?

AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti bahwa telah terjadi transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli. AJB merupakan bukti peralihan hak, bukan bukti kepemilikan yang sah. Artinya, meskipun Anda memegang AJB, selama belum dicatatkan ke BPN, nama Anda belum tercatat sebagai pemilik resmi tanah tersebut.

AJB Bukan Sertifikat Tanah

Masih banyak yang mengira bahwa AJB sudah cukup sebagai tanda kepemilikan. Padahal, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN adalah satu-satunya bukti sah kepemilikan menurut hukum pertanahan di Indonesia. Sertifikat ini mencantumkan identitas pemilik, luas tanah, dan letaknya, serta tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.

Risiko Hanya Memiliki AJB

Jika Anda hanya memiliki AJB tanpa menyertipikatkan tanah tersebut, berikut ini beberapa risiko yang mengintai:

  • Tanah tetap atas nama penjual dalam catatan resmi BPN, meskipun Anda sudah membayar dan menguasai tanah tersebut.

  • Berpotensi sengketa hukum, misalnya ketika ahli waris penjual mengklaim tanah karena secara hukum masih atas nama pewarisnya.

  • Sulit menjual kembali, karena pembeli berikutnya umumnya mensyaratkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.

  • Tidak dapat diagunkan ke bank atau lembaga keuangan karena tidak ada jaminan yang sah.

  • Rawan penipuan jika penjual lama atau pihak lain dengan itikad buruk mencoba menjual tanah yang sama kepada orang lain.

Mengapa Banyak Orang Tidak Menyertipikatkan?

Ada beberapa alasan umum mengapa masyarakat tidak melanjutkan AJB ke tahap sertipikasi:

  • Tidak mengetahui bahwa AJB belum cukup sebagai bukti kepemilikan.

  • Menghindari biaya tambahan seperti pajak, biaya balik nama, dan biaya pengurusan di BPN.

  • Merasa sudah aman karena tanah telah dikuasai fisiknya.

  • Tidak merasa perlu karena tanah tidak direncanakan untuk dijual kembali.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah AJB?

Setelah AJB selesai dibuat, langkah penting berikutnya adalah menyertipikatkan tanah ke BPN. Proses ini meliputi:

  1. Melunasi kewajiban pajak seperti PPh dan BPHTB.

  2. Mengurus balik nama di kantor pertanahan setempat.

  3. Menyelesaikan proses sertipikasi agar Anda resmi tercatat sebagai pemilik sah.

Jangan Tunda Terlalu Lama

Meskipun tanah tersebut Anda beli bertahun-tahun lalu, tetap ada kemungkinan untuk menyertipikatkannya sekarang. Namun, perlu diingat, semakin lama ditunda, semakin besar kemungkinan munculnya kendala, seperti:

  • Penjual atau ahli warisnya sudah tidak dapat ditemui.

  • Ada perubahan data tanah di lingkungan sekitar.

  • Dokumen lama hilang atau tidak lengkap.

Kesimpulan

AJB memang penting, tapi bukan titik akhir. Sertifikat dari BPN adalah bukti tertinggi dan paling kuat atas kepemilikan tanah Anda. Jangan tunggu sampai muncul masalah untuk mulai mengurus sertifikat tanah Anda.

Jika Anda hanya memiliki AJB dan belum menyertipikatkan tanah tersebut, segera konsultasikan kepada notaris atau PPAT tepercaya untuk mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil.